Pengaruh Persepsi Masyarakat Kecamatan Bittuang Terhadap Rencana Pemekaran Daerah Otonom Baru Toraja Barat

-

Penulis

  • Ardini Vera Julianti Institut Agama Kristen Negeri Toraja

DOI:

https://doi.org/10.34307/kamarampasan.v2i1.49

Kata Kunci:

Daerah Otonom Baru, Masyarakat Bittuang, Pemekaran, Persepsi

Abstrak

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh rencana pemekaran daerah otonom baru kabupaten Toraja Barat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui variabel yang paling berpengaruh terhadap persepsi masyarakat di Kecamatan Bittuang terhadap rencana pemekaran daerah otonom baru Toraja Barat. Metode yang digunakan dalam Penelitian ini adalah metode kuantitatif deskriptif. Berdasarkan penelitian maka diperoleh hasil, variabel X1 pembangunan daerah dengan nilai signifikan 0,949 tidak berpengaruh pada persepsi masyarakat Kecamatan Bittuang terhadap rencana pemekaran daerah otonom baru Toraja Barat, variabel X2 kesejahteraan masyarakat dengan nilai signifikan 0,000 berpengaruh pada persepsi masyarakat Kecamatan Bittuang terhadap rencana pemekaran daerah otonom baru Toraja Barat, dan variabel X3 ketersediaan lapangan kerja dengan nilai signifikan 0,164 tidak berpengaruh pada persepsi masyarakat Kecematan Bittuang terhadap rencana pemekaran daerah otonom baru Toraja Barat.

Referensi

Aradi, Rachmat “Rencana Pemekaran Toraja Barat, 11 Kecamatan Diklaim Bakal Bergabung,” https://www.detik.com (diakses 9 September 2022).

Aziz, Abdul, and Muliana. “Persepsi Masyarakat Aceh Timur Terhadap Pemekaran Wilayah Kabupaten Baru Bandar Khalifah Di Aceh Timur.” Jurnal Ekonomi dan Manajemen Teknologi (EMT) Vol. 6, no. 2 (2022): 191–196.

Dinas Sosial Kabupaten Tana Toraja, “Data masyarakat miskin di Tana Toraja yang di peroleh Dinas Sosial Kabupaten Tana Toraja tahun 2021- Agustus 2022” https://dinsos.tanatorajakab.go.id (diakses 23 Maret 2023).

Fahrudin, A. Pengantar Kesejahteraan Sosial. Bandung: PT. Refika Aditama, 2012.

Fauzi, Achmad. “Otonomi Daerah Dalam Kerangka Mewujudkan Pemerintahan Daerah yang Baik.” Jurnal Spektrum Hukum Vol. 16, no. 1 (2019): 119–136.

Fauziah, Hera, Mexsasai Indra, and Abdul Ghafur. “Aktualisasi Asas Otonomi dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Otonomi Daerah.” Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Hukum Vol. 3, no. 2 (2016): 1–14.

Hamrin, and Albert Tanjung. “Politik Hukum Pemekaran Daerah Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.” Jurnal.unhas.ac.id./law;nationallawjournal@civitas.unhas.ac.id Vol. 2, no. 1 (2020): 187–199.

Lekipiouw, Sherlock Halmes. “Konstruksi Penataan Daerah Dan Model Pembagian Urusan Pemerintahan.” SASI Vol. 26, no. 4 (2020): 557–570.

Malik, Nazaruddin. Dinamika Pasar Tenaga Kerja Indonesia. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang, 2016.

Norfai. Kesulitan Dalam Menulis Karya Ilmiah: Kenapa Bingung? Jawa Tengah: Penerbit Lakeisha, 2021.

Puang, Daud Tandi, wawancara oleh penulis, Tana Toraja 13 Maret 2023.

Rapanna, Patta, and Zulfikry Sukarno. Ekonomi Pembangunan. Makassar: CV SAH MEDIA, 2017.

Swarjana, I Ketut. Metodologi Penelitian Kesehatan. Yogyakarta: ANDI, 2012.

Undang-Undang No. 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Masyarakat.

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 5 ayat (1)

Wurarah, Masje. Implikasi Prior Knowledge, Persepsi Siswa Pada Kemampuan Guru Dan Kebiasaan Belajar Siswa Terhadap Hasil Belajar Biologis: Studi Kasus Pada Siswa SMA Negeri Di Kota Manado. Yogyakarta: CV. Bintang Semesta Media, 2022.

Unduhan

Diterbitkan

12-03-2024